1.1. LATAR BELAKANG 
 
Agama tidak hanya dijadikan dalil untuk melanggengkan konsep patriaki, melaikan juga dijadikan dasar untuk melegimitasi kekrasan terhadap perempuan. Tradisi keagamaan yang berkembang dalam masyarakat sarat dengan bias gender. Kekersan terhadap perempuan mencakup kekerasan fisik, kekeraan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan kekerasan social budaya. Bentuk-bentuk kekerasan ini tidak sedikit di antaranya menjadikan sumber legimitasi . Penelitian ini bermaksud mengadakan kajian mengenai interpretasi Agama Hindu tntang kesetaraan Pria dan Wanita dalam Agama Hindu dalam konteks Gender.


1.2. PERMASALAN

Berdasarka latar belakang di depan, kjian mengenai pandangan Agama Hindu tentang gender sebagai mana terdapat dalam smerti, permasalahan adalah:  Bagaimanakah pandangan Agama Hindu tentang gender pada smerti.

II. LANDASAN TEORI

2.1. Konsep Gender
Pengertian Gender (gender) dibedakan dengan pengertian jenis kelamin (seks). Pengertian jenis kelamin merupakan penafsiran atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang di tentukan secara biologis yang melekat pada dua jenis kelamin manusia yang di tentukan scara biologis yang melekat pada pada jenis klamin tertentu, dengan tanda-tanda (alat) tertentu pula. Alat-alat tersebut selalu melekat pada manusia selamanya. Tidak dapat di pertukarkan, bersifat permnen, dan dikenali semenjak manusia lahir.
Smentara Laki-laki dianggap kuat, rasiaonal, jantan dan prerkasa. Ciri-ciri dri sifat itu merupakan sifat yang dapat di pertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut; ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat- sifat itu dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain.

2.2. Konsep Smerti
Smerti merupakan himpunan ajaran-ajaran Hindu yang berisi tafsiran atas wahyu Hyang Widhi yang di himpun dalm Weda Sruti . Tafsir ini di buat oleh para maharsi, Acharya (Guru) dan Avatar (Penjelmaan Hyang Widi). Karena Weda Smerti merupakan tafsir, maka nilainya dianggap lebih rendah bila di bandingkan dengan Weda Sruti. Artinya, bila isi atau keterangan dalam Weda Smerti bertentangan dengan Weda Sruti, maka yang di jadikan rujukan adalah Weda Sruti.  Weda Smerti jumblahnya sangat banyak, yang dapat di golongkan ked ala kelompok besar, yaitu Weda Smerti Wedangga dan Weda Smerti Wedangga.

2.3. Konsep Masyarakat Modern dan Ideologinya
Mordernitas menemukan bentuknya yang kokoh antara abad XVII dan XVIII yang ditandai dengan beberapa ciri: Universalisme rasionalisme, keyakinan yang besar pada ilmu dan teknlogi, dominasi dan ekploitasi alam ke manusia dan untk manusia. 

Keterkaitan gender dengan masyarakat modern terletak pada tujuan gerakan perempuan. Salah satu tujuan gerakan perempuan selalu berkitan dengan kewarganegaraan penuh, yaitu kesamaan hak-hak sipil, ekonomi dan sosial dengan laki-laki. Dengan demikian, hak asasi manusia merupakan salah satu ideology modernitas atau gagasan yng berkembang dalam masyarakat modern. Ideologi ini yang akan di gunakan sebagai kerangka analisis atas pandang gender dalam Agama Hindu.

2.4. Landasan Teori
Luas lingkup kajian dalam penelitian agama meliputi kajian tentang tuhan, kitab suci, ritus, etika dan moralitas, serta organisasi agama. Kajian tentang kitab suci anatara lain meliputi: Sifat terhadap penafsiran kitab suci. Penelitian ini merupakan penafsiran terhadap kitab smerti. Agama tidak dapat di pisahkan dar kehidupan manusia dalam berbaga dimensinya

3.1. Pandangan Gender dalam Manawadharmasastra
Dalam Manawadharmasastra terdapat sloka-sloka yang mengandung penjenderan atau pengemasan relasi pria dan perempuan scara sosial (non-biologis) yang menempatakan perempuan pada posisi tersubordinasi dan ada pula sejumblah sloka yang menunjukan kestaraan pria dan perempuan. Sloka-sloka yang bias gender tersebut dapat di kelompokan ke dalam sejumblah kategori sebagai berikut:

1. Penjenderan Wanita sebagai calon istri.
2. Penjenderan Wanita dalam beraktivitas.
3. Penjenderan Wanita sebagai istri yang baik.
4. Penjenderan Wanita dari segi tabiat.
5. Penjenderan Wanita dari segi perlakuan suami atas istri.

3.2. Rienteroretasi Pandangan  Manawadharmasastra Tentang gender Dalam Perkembangan Modern
Hak asasi manusia merupkan satu ideologi modernitas atau gagasan yang berkembang dalam masyarakat modern. Dalam pergaulan internasional terdapat yang disebut Undang-undang Internasional tentang Hak asasi manusia. Di samping perangkap Hukum internasional tentang Hak asasi manusia yang bersifat umum tersebut, terdapat juga sejumblah perangkat hokum internasional mengenai hak asasi mansia yang bersifat khusus, sperti konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Jadi, Hak asasi perempuan menyangkut hak-hak atas kebebsan, persamaan dan bpersaudaraan (pembangun). Hak-hak tersebut mesti dinikmati scara Universal oleh perempuan tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin. Intinya adalah menyangkut kesetaraan antara Laki-laki dan Perempuan.

Hahaha i am Sorry kawan makalahnya kurang lengkap. tapi sedikitnya bisa membantu bagi anda yang membutuhkan. Thanks