Komite III Bidang Agama DPD RI Utusan Provinsi Bali yakni Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III akhirnya menyelesaikan kasus pelecehan simbol Hindu di dua program Trans 7 dengan cara elegan, yakni dengan mendatangkan Andi Chairil (Direktur Produksi Trans 7) langsung dari Jakarta untuk mengklarifikasi permasalah ini dihadapan masyarakat Bali. Melalui acara Press Conference yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komite III DPD RI, Gusti Wedakarna meminta kepada pihak Trans 7 untuk meminta maaf kepada umat Hindu tidak saja di Bali, tapi juga umat Hindu Indonesia yang telah merasa tersinggung dengan tayangan Masih Dunia Lain dan Mr. Tukul Jalan – Jalan yang sempat menuai protes dari komponen umat Hindu. 

Tampak hadir AA Rai Sahadewa,SH (Ketua KPID Bali), Swasti Puja (PHDI Bali), Desak Asti Wijaya (The Hindu Center Of Indonesia), Jenny Andayani (Sekjen ISDPHI),Bendesa Adat Sanggulan Tabanan ( Tempat Proses Syuting ), akademisi dari IHDN dan UNHIserta pimpinan Ormas dan LSM Hindu. Dari pihak DPD RI hadir IB Alit Sudewa,SH ( Staf Khusus Bidang Hukum ) dan Staf Ahli DPD RI Provinsi AA Rama Pujawan Dalem,SH,MH dan Ni Ketut Nesa Santini,SE. Atas tuntutan itu, pihak Trans 7 menyatakan permintaan maaf secara tulus kepada umat Hindu.

”Saya mewakili Trans 7 dengan ini secara resmi meminta maaf pada umat Hindu melalui DPD RI khususnya Bapak Gusti Arya Wedakarna.  DPD RI saya kira adalah tempat yang tepat karena dilembaga ini adalah lembaga resmi yang bisa mewakili rakyat Bali. Kedepan saya dan tim Trans 7 akan memperbaiki semua ini.Salah satunya dengan tidak menayangkan kembali program syuting yang menggunakan pura sebagai lokasi.”ungkap Andi Chairil yang sengaja terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi undangan DPD RI. 

Terhadap hal ini, DPD RI mendapat dukungan dari KPID,PHDI, Akademisi dan aktivis Hindu untuk bisa mengakomodir aspirasi umat Hindu. “Kami berterimakasih kepada Komite III DPD RI yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Trans 7.Ini menjadi solusi konkrit. Saya harap umat Hindu dapat menerima niat baik Trans 7 ini.”ungkap Swasti Puja ( PHDI Bali ). 

Dan kecaman terhadap Trans 7 pun disampaikan secara tegas oleh Senator RI Dr. Arya Wedakarna. “Saya harus menjelaskan pada publik bahwa menuduh pelinggih pura sebagai tempatnya Setan, menuduh pohon besar adalah sarang leak, masuk kepura tanpa pakaian adat Bali dan menggunakan bahasa Arab dari agama tertentu di Pura adalah tindakan anti Pancasilais. Apalagi dengan adanya UU No.10 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya, maka semestinya seluruh tayangan seperti ini tidak bisa diadakan di Candi Siwa Budha diseluruh Indonesia. Saya sebagai Senator RI akan mengawasi jika ada TV Swasta yang menjelekkan leluhur kami dengan memanfaatkan situs Hindu apakah Candi, Pura, Petilasan, Tempat Sejarah Hindu untuk hal – hal yang tidak bertanggungjawab. Dalam UU semua tempat bersejarah yang ada kaitan agamanya harus dihargai nilai – nilainya. Saya minta jangan masuk kedomai filsafat, apalagi membenturkan dengan agama lain yang dianut oleh pembawa acara (host). Ini menyinggung. Saya ingatkan saja. “ungkap Senator RI Wedakarna. Setelah permohonan maaf, pihak Trans 7 akhirnya menandatangani kesepakatan antara DPD RI, Trans 7, PHDI, KPID Bali.(wedakarna